Kamis, 05 April 2012

JUKLIS PEMBINAAN KTSP DI SMA

JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA

0
©2010-Direktorat Pembinaan SMA



DAFTAR ISI




A.  LATAR BELAKANG  1
B.  TUJUAN  2
C.  RUANG LINGKUP KEGIATAN  2
D.  UNSUR  YANG TERLIBAT  2
E.  REFERENSI  3
F.  LANDASAN OPERASIONAL  4
G.  PENGERTIAN DAN KONSEP  8
H.  STRATEGI PELAKSANAAN PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP DI SMA  11
LAMPIRAN 1  :  SKEMA PENGORGANISASIAN PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP  16
LAMPIRAN 2  :  INSTRUKSI KERJA PELAKSANAAN VALIDASI/VERIFIKASI DOKUMEN KTSP OLEH DINAS
PENDIDIKAN KAB/KOTA  17
LAMPIRAN 3  :  CONTOH INSTRUMEN VALIDASI DOKUMEN KTSP  18
LAMPIRAN 4  :  CONTOH LEMBAR REKOMENDASI  24
LAMPIRAN 5  :  CONTOH LEMBAR PENANDATANGAN OLEH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI  25
LAMPIRAN 6  :  INSTRUKSI KERJA PELAKSANAAN SUPERVISI DAN EVALUASI KETERLAKSANAAN KTSP  26
LAMPIRAN 7  :  INSTRUKSI KERJA PENYUSUNAN PROGRAM PEMBINAAN IMPLEMENTASI KTSP  27
LAMPIRAN 8  :  CONTOH FORMAT PEMETAAN KETERLAKSANAAN KTSP  28
LAMPIRAN 9   : CONTOH FORMAT PENYUSUNAN PROGRAM PEMBINAAN KTSP  29 JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
1
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
A.  Latar Belakang
  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Nomor  24  Tahun  2006  mengamanatkan  bahwa
satuan pendidikan dasar dan menengah paling lambat tahun ajaran 2009/2010 sudah harus
melaksanakan  Standar  Isi  dan  Standar  Kompetensi  Lulusan.  Hal  ini  berarti  bahwa  pada
tahun  ajaran  2009/2010  seluruh  satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  sudah  harus
melaksanakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). 
Selanjutnya  dalam  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2003  pasal  38  ayat  (2)  dijelaskan
bahwa  kurikulum  pendidikan  dasar  dan  menengah  dikembangkan  sesuai  dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di
bawah  koordinasi  dan  supervisi  Dinas  Pendidikan  atau  kantor  Departemen  Agama
Kabupaten/Kota  untuk  pendidikan  dasar,  dan  Provinsi  untuk  pendidikan  menengah.
Dinyatakan pula dalam Panduan Penyusunan KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah
yang diterbitkan oleh BSNP (2006) bahwa pemberlakuan dokumen KTSP pada Sekolah Dasar
(SD),  Sekolah  Menengah  Pertama  (SMP),  Sekolah  Menengah  Atas  (SMA),  dan  Sekolah
Menengah  Kejuruan  (SMK)  dinyatakan  berlaku  oleh  Kepala  Sekolah  setelah  mendapat
pertimbangan dari Komite Sekolah, dan diketahui oleh Dinas tingkat Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA
dan  SMK.  Selanjutnya  Permendiknas  Nomor  6  Tahun  2007  pasal  5    butir  b  menyatakan
bahwa  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  (Ditjen
Mandikdasmen)  melakukan  bimbingan  teknis,  supervisi,  dan  evaluasi  pelaksanaan
kurikulum.
Salah  satu  Tugas  Pokok  dan  Fungsi  (Tupoksi)  Direktorat  Pembinaan  SMA  sebagaimana
tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Republik Indonesia
Nomor  14 Tahun  2005  tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat  Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah pasal 72, dan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2006 tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di  Lingkungan Direktorat  Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan  Menengah  khususnya  pasal  46  adalah  melaksanakan  penyiapan  bahan  perumusan
kebijakan, pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
Berkaitan dengan Tupoksi dimaksud, sejak tahun 2006 sampai dengan 2009 Direktorat PSMA
telah  melaksanakan  berbagai  aktifitas  pendukung  meliputi:  Penyiapan  perangkat
pendukung/panduan  pelaksanaan  KTSP;  Penyiapan  tenaga  pendukung  (Penanggungjawab,
Tim  Pengembang/Fasilitator)  tingkat  nasional,  provinsi,  kabupaten/kota  dean  sekolah,
diikuti  oleh  sebanyak  2.875  orang  (yang  terdiri  atas  unsur  kasi/staf  dinas  pendidikan
prov/kab/kota, pengawas SMA, kepala sekolah dan guru SMA); dan Pelaksanaan bimbingan
teknis  di  485  Kab/Kota  yang  diselenggarakan  di  559  SMA.  Bimtek  tersebut  diikuti  oleh
sebanyak 55.937 orang pendidik/guru yang berasal dari sekitar 9.000 SMA negeri dan swasta
atau sekitar 82 % dari 11.000 SMA di seluruh Indonesia.
Dari  serangkaian  kegiatan bimbingan  teknis KTSP dan  supervisi  keterlaksanaan KTSP yang
dilakukan  oleh  Direktorat  Pembinaan  SMA  secara  umum  teridentifikasi  bahwa,  terdapat
sejumlah provinsi/kab/kota yang telah menindaklanjuti program-program tersebut di atas,
namun  terdapat  juga  sejumlah daerah  yang belum  secara  komprehensif menindaklanjuti,
bahkan  di  beberapa  daerah  terkesan  hanya  menunggu  program  dari  pusat.  Di  sisi  lain,
pengelola  sekolah  menyatakan  bahwa  dukungan  dan  pembinaan  dari  Dinas  Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan  salah  satu  faktor  yang  sangat berpengaruh  terhadap
keberhasilan  pelaksanaan  KTSP  di  SMA,  mulai  dari  proses  penyusunan,  pelaksanaan  dan
pengawasan  (pemantauan,  supervisi  dan  evaluasi).  Oleh  karena,  agar  pembinaan
implementasi  KTSP  di  SMA  dapat  dilakukan  secara  optimal,  koordinasi  antara  sekolah,
kabupaten/kota  dan  provinsi  perlu  lebih  ditingkatkan,  sesuai  dengan  dengan  tugas,
tanggungjawab dan kewenangan masing-masing. JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
2
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Selain  itu,  diperoleh  pula  berbagai  saran  dan  rekomendasi  dari  sekolah  serta  para
Pembina/penentu  kebijakan  untuk  menyempurnakan/melengkapi  substansi  naskah  Pola
pembinaan implementasi KTSP  antara lain berkaitan dengan:
ß  Pengertian, ruang  lingkup dan peran/tugas/kewenangan dalam pelaksanaan pembinaan
implementasi KTSP di tingkat kab/kota, provinsi dan pusat;
ß  Mekanisme  validasi  dan  rekomendasi  dari  dinas  pendidikan  kab/kota,  verifikasi  dan
penandatangan oleh dinas pendidikan provinsi, dan pemberlakuan oleh Kepala Sekolah;
ß  Penyusunan  program  dan  pelaksanaan  pembimbingan/pendampingan,  supervisi  dan
evaluasi keterlaksanaan KTSP di SMA.
Dalam  upaya   meningkatkan  kualitas  pembinaan  implementasi  KTSP  SMA,  Direktorat
Pembinaan  SMA  melakukan  penyempurnaan  naskah  dokumen  pola  pembinaan  menjadi
“Petunjuk  Teknis  Pembinaan  Implementasi  KTSP  di  tingkat  SMA  -  Kabupaten/Kota  –
Provinsi dan Pusat”.

B.  Tujuan
Petunjuk  teknis  ini  disusun  dengan  tujuan  untuk  dapat  digunakan  sebagai  acuan  bagi
seluruh  SMA,  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota,  Provinsi  dan  Direktorat    PSMA  dalam
melakukan pembinaan implementasi KTSP di SMA, mencakup:
1.  Penyiapan dan pemberlakuan KTSP:
2.  Pembinaan dan pengawasan  (pemantauan,  supervisi dan evaluasi)  implementasi KTSP
oleh  unsur:  sekolah  (SMA),  Dinas  Pendidikan  Kab/Kota,  Provinsi  dan  Direktorat
Pembinaan SMA.
C.  Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang  lingkup  kegiatan  Pembinaan  Implementasi  KTSP  dalam  juknis  ini  mencakup 
keseluruhan proses yang berkaitan dengan: 
1.  Penyiapan dan pemberlakuan KTSP
a.  Pengusulan dokumen KTSP oleh Sekolah ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
b.  Pelaksanaan  validasi  dan  pemberian  rekomendasi  dokumen  KTSP  oleh  Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota;
c.  Pengusulan  dokumen  KTSP  oleh  sekolah/Dinas  Pendidikan  Kab/Kota  ke  Dinas
Pendidikan Provinsi untuk diverifikasi;
d.  Pelaksanaan verifikasi dan penandatanganan dokumen KTSP oleh Dinas Pendidikan
Provinsi;
e.  Penetapan pemberlakuan KTSP oleh kepala sekolah.
2.  Pembinaan  Implementasi  KTSP  di  SMA  oleh  Dinas  Pendidikan  dan  Kab/Kota,  Dinas
pendidikan Provinsi dan Direktorat PSMA.
D.  Unsur  yang Terlibat
1.  Kepala Sekolah;
2.  Tim Pengembang Kurikulum Sekolah (TPK – SMA);
3.  Dinas Pendidikan Kabupaten/kota;
4.  Dinas Pendidikan Provinsi; JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
3
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
5.  Direktorat Pembinaan SMA;
6.  Pengawas SMA;
7.  Tim Sosialisasi/Validasi/Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Kabupaten/Kota ;
8.  Tim Sosialisasi/Verifikasi/Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Provinsi.
E.  Referensi
1.  Undang-undang  Republik  Indonesia Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan
Nasional Pasal 38 ayat (2);
2.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar
Nasional Pendidikan, Bab I Pasal 1, Bab VIII Pasal 49, 55, dan 57;
3.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  38  Tahun  2007  tentang  Pembagian
wewenang  antara  Pemerintah,  Pemerintahan  Daerah  Propinsi,  Pemerintahan  Daerah
Kabupaten/Kota - Lampiran A.3 butir 1.a dan butir 3;
4.  Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor  14  tahun  2005  tentang Organisasi  dan
Tata  Kerja  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Dikdasmen,  dan  Nomor  25  Tahun  2006
tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Mandikdasmen;
5.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  6  Tahun  2007
tentang perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006  tentang Pelaksanaan Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
6.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor12  Tahun  2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
7.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor13  Tahun  2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
8.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
9.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
10.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  41  Tahun  2007
tentang Standar Proses;
11.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  50  Tahun  2007
tentang Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah;
12.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  63  Tahun  2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
13.  Surat  Edaran  Menteri  Pendidikan  Nasional  Republik  Indonesia  Nomor  33/MPN/2007
tentang Sosialisasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
14.  Panduan  Penyusunan  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan,  Badan  Standar  Nasional
Pendidikan – Tahun 2006;
15.  Pedoman  Pelaksanaan  Tugas  Guru  dan  Pengawas,  Direktorat  Jendelal  Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas – Tahun 2009;
16.  Laporan  Pelaksanaan  Bimbingan  Teknis  KTSP  di  SMA  Tahun  2006  –  2009,  Direktorat
Pembinaan SMA – Tahun 2009.


 JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
4
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
F.  Landasan Operasional
1.  Penjaminan mutu pendidikan  adalah  kegiatan  sistemik dan  terpadu oleh  satuan  atau
program  pendidikan,  penyelenggara  satuan  atau  program  pendidikan,  pemerintah
daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan  tingkat  kecerdasan  kehidupan
bangsa melalui pendidikan (Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 butir 2).
2.  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang  selanjutnya disebut SPMP adalah  subsistem
dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan
(Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 butir 3).Standar Pelayanan Minimal
bidang  pendidikan  yang  selanjutnya  disebut  SPM  adalah  jenis  dan  tingkat  pelayanan
pendidikan  minimal  yang  harus  disediakan  oleh  satuan  atau  program  pendidikan,
penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten atau kota (Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 Bab I Pasal 1 butir 4).
3.  Kurikulum  adalah  seperangkat  rencana  dan  pengaturan  mengenai  tujuan,  isi,  dan
bahan  pelajaran,  serta  cara  yang  digunakan  sebagai  pedoman  penyelenggaraan
kegiatan  pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan  tertentu.  Pengembangan  kurikulum
dilakukan  dengan  mengacu  pada  standar  nasional  pendidikan  untuk  mewujudkan
tujuan  pendidikan  nasional.  Kurikulum  pada  semua  jenjang  dan  jenis  pendidikan
dikembangkan  dengan  prinsip  diversifikasi  sesuai  dengan  satuan  pendidikan,  potensi
daerah,  dan  peserta  didik  (Undang-undang  Nomor  20  tahun  2003   Ketentuan  Umum
Pasal 1 butir 19; Pasal 36 ayat (1) dan (2);
4.  Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan   (KTSP)  adalah  kurikulum  operasional  yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (PP Nomor 19 tahun
2003, Ketentuan Umum Pasal 1 butir 15);
5.  Salah satu prinsip pengembangan kurikulum adalah melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders)  untuk  menjamin  relevansi  pendidikan  dan  kebutuhan  kehidupan,
termasuk  di  dalamnya  kehidupan  kemasyarakatan,  dunia  usaha  dan  dunia  kerja
(Lampiran  Permendiknas  Nomor:  22  tahun  2006  BAB  II.  Butir  A.2.  d  tentang  prinsip
pengembangan kurikulum;
6.  Sekolah/madrasah menjamin mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya. Kepala sekolah bertanggungjawab
terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang disiapkan pemerintah.
Kepala SMA dan Wakil Kepala SMA bidang kurikulum bertanggungjawab terhadap mutu
kegiatan pembelajaran. (Permendiknas Nomor: 19 tahun 2007 bagian B.5.c.1, c.5 dan
c.6 tentang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran).
7.  Setiap  guru  bertanggungjawab  terhadap  mutu  perencanaan  kegiatan  pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran yang diampunya. Setiap guru bertanggungjawab terhadap
mutu  kegiatan  pembelajaran  untuk  setiap  mata  pelajaran  yang  diampunya
(Permendiknas Nomor: 19  tahun 2007 bagian B.5.c.4, dan c.7  tentang Kurikulum dan
Kegiatan Pembelajaran).
8.  Setiap  Satuan  Pendidikan melakukan  perencanaan  proses  pembelajaran,  pelaksanaan
pembelajaran,  penilaian  hasil  pembelajaran,  dan  pengawasan  proses  pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Pengawasan proses
pembelajaran meliputi pemantauan,  supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan
langkah  tindak  lanjut yang diperlukan  (PP 19  tahun 2005 pasal 19 ayat  (3) dan Pasal
23).
9.  Pengawasan proses pembelajaran, dilaksanakan melalui:
a.  Pemantauan
-  Dilakukan  pada  tahap  perencanaan,  pelaksanaan  dan  penilaian  hasil
pembelajaran; JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
5
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
-  Dilakukan  dengan  cara:  diskusi  kelompok,  pengamatan,  pencatatan,
perekaman, wawancara dan dokumentasi;
-  Dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
b.  Supervisi
-  Dilakukan  pada  tahap  perencanaan,  pelaksanaan  dan  penilaian  hasil
pembelajaran;
-  Dilakukan  dengan  cara:  pemberian  contoh/simulasi,  diskusi,  pelatihan  dan
konsultasi;
-  Dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
c.  Evaluasi
-  Dilakukan  untuk  menentukan  kualitas  pembelajaran  secara  keseluruhan,
mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil belajar;
-  Dilakukan  dengan  cara: membandingkan  proses  pembelajaran  dengan  standar
proses; menidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan
kompetensi guru;
-  Memusatkan  pada  keseluruhan  kinerja  guru  dalam  proses  pembelajaran 
(lampiran  Permendiknas  No.  41  tahun  2007  Bagian  V  Pengawasan  proses
pembelajaran).
10.  KTSP dikembangkan sesuai dengan potensi, karakteristik, kebutuhan satuan pendidikan
dan  daerah/lingkungan  setempat.  Sekolah/madrasah  dan  komite  sekolah/madrasah,
mengembangkan  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  (KTSP)  dan  silabusnya
berdasarkan  kerangka  dasar  kurikulum  dan  standar  kompetensi  lulusan,  di  bawah
supervisi  dinas  Kabupaten/Kota  yang  bertanggungjawab  di  bidang  pendidikan  untuk
SD,SMP,SMA,  dan  SMK,  dan  departemen  yang  menangani  urusan  pemerintahan  di
bidang agama untuk MI, MTs, MA dan MAK. (PP Nomor 19 tahun 2003, Pasal 17 ayat 2).
11.  Dalam  rangka  pelaksanaan  KTSP,  Bupati/Walikota  perlu  membentuk  Tim  Sosialisasi
KTSP  di  tingkat  Kabupaten/Kota,  yang  terdiri  atas  pendidik/guru  dan  tenaga
kependidikan di Kab/Kota. Tim bertugas:
a.  melakukan  sosialisasi Permendiknas Nomor:  22  tahun  2006 dan Nomor:  23  tahun
2006,  kepada  seluruh  satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  di  wilayah
kabupaten/kota;
b.  melatih  dan membina  secara  terus menerus  dalam  pengembangan  KTSP  kepada
satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah kabupaten/kota (Surat Edaran
Mendiknas Nomor 33/MPN/2007 tentang Sosialisasi KTSP, butir 3).
12.  Berdasarkan  pembagian  urusan  pemerintah  bidang  Pendidikan  (khususnya  berkaitan
dengan  implementasi  KTSP  di  SMA),  Pemerintah  Daerah  Kabupaten/Kota  memiliki
kewenangan antara lain:
a.  Sosialisasi  dan  pelaksanaan  standar  nasional  pendidikan  di  tingkat
kabupaten/kota;
b.  Sosialisasi  kerangka  dasar  dan  struktur  kurikulum  pendidikan  anak  usia  dini  dan
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
(Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007, butir A.2.a, A.3.b).
13.  Pemerintah  Kabupaten/Kota  berkewajiban  mendukung  sepenuhnya  pemetaan  mutu
satuan  pendidikan  atau  program  pendidikan  yang  dilakukan  oleh  Menteri
(Permendiknas Nomor  63 Tahun 2009 BAB III Pasal 37). JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
6
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
14.  Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan  sesuai dengan  relevansinya
oleh  kelompok  atau  satuan  pendidikan  dan  komite  sekolah/madrasah  dibawah
koordinasi  dan  supervisi  dinas  pendidikan  atau  kantor  Departemen  Agama
Kabupaten/Kota  untuk  pebndidikan  dasar  dan  Provinsi  untuk  pendidikan menengah.
(Undang-undang Nomor 20 tahun 2003  Pasal 38 ayat  2).
15.  Pemerintah  daerah  provinsi  berwenang  melakukan  sosialisasi  kerangka  dasar  dan
struktur  kurikulum,  koordinasi  dan  supervisi  pengembangan  kurikulum  tingkat  satuan
pendidikan pada pendidikan menengah (Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007 Bagian A.3
butir 1a dan A.3.1.b).
16.  Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasikan, disupervisi, dan difasilitasi oleh
Dinas  Pendidikan  Kab/Kota,  sedangkan  SDLB,  SMPLB,  SMA  dan  SMK  oleh  Dinas
Pendidikan  Provinsi  yang  bertanggungjawab  dibidang  pendidikan  (Lampiran
Permendiknas  Nomor  19  tahun  2007  bagian  B.5.a.8  tentang  Kurikulum  dan  Kegiatan
Pembelajaran);
17.  Dalam  rangka  pelaksanaan  KTSP, Gubernur perlu membentuk  Tim  Sosialisasi  KTSP di
tingkat Provinsi, yang terdiri atas pendidik/guru dan tenaga kependidikan di Provinsi.
Tim bertugas:
a.  melakukan  sosialisasi Permendiknas Nomor:  22  tahun  2006  dan Nomor:  23  tahun
2006, kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Provinsi;
b.  melatih  dan membina  secara  terus menerus  dalam  pengembangan  KTSP  kepada
satuan pendidikan dasar dan menengah di wilayah Provinsi
(Surat Edaran Mendiknas Nomor 33/MPN/2007 tentang Sosialisasi KTSP, butir 2);
18.  Berdasarkan pembagian urusan pemerintah bidang Pendidikan (khususnya yang terkait
dengan implementasi KTSP di SMA), Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan
antara lain melakukan:
a.  Sosialisasi dan implementasi standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan
menengah;
b.  Sosialisasi  dan  fasilitasi  implementasi  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  pada
pendidikan menengah;
c.  Pengawasan  pelaksanaan  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  pada  pendidikan
menengah.
(Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007, butir  A.2.b, A.3.c., 3.2.b; A.3.3)
19.  Pengawas  sekolah  berdasarkan  penugasan  dari  Dinas  Pendidikan  Provinsi/Kab/Kota
membina  kepala  sekolah  dalam  pengelolaan  dan  administrasi  satuan  pendidikan
berdasarkan  manajemen  peningkatan  mutu  pendidikan  di  sekolah  menengah  yang
sejenis.  Pengawas  sekolah  membimbing  guru  dalam  melaksanakan  kegiatan
pembelajaran/bimbingan  (di  kelas,  laboratorium,  dan  atau  di  lapangan)  untuk  tiap
mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di sekolah menengah yang
sejenis  (Lampiran  Permendiknas  Nomor  12  Tahun  2007  Bagian  B  2  butir  2.2.5  dan
3.3.6).
20.  Jumlah sekolah yang harus dibina untuk setiap tiap pengawas satuan pendidikan paling
sedikit  10  (sepuluh)  sekolah dan paling banyak  15  (lima belas)  sekolah.  Jumlah  guru
yang  harus  dibina  untuk  tiap  pengawas  satuan  pendidikan  paling  sedikit  40  (empat
puluh)  guru, paling banyak  60  (enam puluh)  guru  (Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru
dan Pengawas). JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
7
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
21.  Pemerintah provinsi melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam
pelaksanaan supervisi pelaksanaan program penjaminan mutu satuan pendidikan yang
berada  di  daerahnya  (Lampiran  Permendiknas  Nomor  50  Tahun  2007  Standar
Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah Bagian C butir 4.a).
22.  Pemerintah  provinsi  bekerja  sama  dengan  pemerintah  kabupaten/kota,  dewan
pendidikan provinsi,  LPMP,  BPPNFI,  LPTK melakukan   bimbingan,  arahan,  saran, dan
bantuan  teknis  kepada  satuan  pendidikan  dasar  dan  menengah  (Lampiran
Permendiknas  Nomor  50  Tahun  2007  Standar  Pengelolaan  oleh  Pemerintah  Daerah
Bagian C butir 4.b).
23.  Pemerintah  provinsi memfasilitasi, memberikan  asistensi,  dan  advokasi  pelaksanaan
program penjaminan mutu pada satuan pendidikan, sesuai dengan kondisi dan potensi
daerahnya (Permendiknas Nomor 50 Tahun 2007, Lampiran I Bagian B butir 4.j).
24.  Pemerintah  provinsi wajib mensupervisi, mengawasi,  dan mengevaluasi,  serta  dapat
memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah kabupaten
atau kota dan/atau penyelenggara satuan pendidikan sesuai kewenangannya berkaitan
dengan penjaminan mutu satuan pendidikan (Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 Bab I
Pasal 8 ayat 2).
25.  Pemerintah  provinsi  berkewajiban  mendukung  sepenuhnya  pemetaan  mutu  satuan
atau program pendidikan yang dilakukan oleh Menteri (Permendiknas Nomor 63 Tahun
2009 Bab III Pasal 37).
26.  Berdasarkan  pembagian  urusan  pemerintah  bidang  Pendidikan  (khususnya  berkaitan
dengan  implementasi KTSP di  SMA), Pemerintah  (Pusat) memiliki  kewenangan  antara
lain:
a.  Pengembangan dan penetapan SNP;
b.  Penetapan  kerangka dasar dan  struktur  kurikulum pendidikan  anak usia dini dan
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
c.  Sosialisasi  kerangka  dasar  dan  struktur  kurikulum  pendidikan  anak  usia  dini  dan
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
d.  Penetapan dan  sosialisasi  standar  isi dan  standar  kompetensi  lulusan pendidikan
menengah;
e.  Pengembangan model kurikulum tingkat satuan pendidikan pada pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal;
f.  Sosialisasi  dan  fasilitasi  implementasi  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  pada
pendidikan menengah;
g.  Pengawasan  pelaksanaan  kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  pada  pendidikan
usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
(Lampiran  PP  Nomor  38  Tahun  2007,  Butir  A.2.a,  A.2.  A.3.1.a,  A.3.1.b,  A.3.1.c;
A.3.2.a, A.3.2.b, A.3.3)
27.  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  melakukan  bimbingan  teknis,
supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang  Standar  Kompetensi  Lulusan  untuk  Satuan  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah
(Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 Pasal 5.b).
28.  Tim Sosialisasi KTSP di Pusat dikoordinasikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Kurikulum
dan  Media  Pendidikan,  yang  keanggotaannya  terdiri  atas  unsur  Direktorat  Jenderal JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
8
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan  Dasar  dan  Menengah  dst  nya.......,  yang  ditetapkan  oleh  Menteri
Pendidikan Nasional. Tim bertugas:
a.  Melakukan  Sosialisasi  Permendiknas  Nomor  22  Tahun  2006  dan  Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 kepada Tim Sosialisasi KTSP di Provinsi;
b.  Melatih dan membina secara terus menerus dalam pengembangan KTSP kepada Tim
Sosialisasi KTSP Provinsi;
c.  Memberikan bantuan teknis ke semua pihak agar semua Tim pada semua tingkatan
dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.
(Surat Edaran Mendiknas Nomor 33/MPN/2007 tentang Sosialisasi KTSP, butir 1).
29.  Pemerintah wajib mensupervisi, mengawasi, dan mengevaluasi,  serta dapat memberi
fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten  atau  kota,  dan/atau  penyelenggara  satuan  pendidikan  sesuai
kewenangannya berkaitan dengan penjaminan mutu satuan pendidikan (Permendiknas
Nomor 63 Tahun 2009 Bab I Pasal 8 ayat 3).
30.  Pemerintah berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan  kurikulum  tingkat  satuan
pendidikan  pada  pendidikan  anak  usia  dini,  pendidikan  dasar,  dan  pendidikan
menengah (Lampiran PP Nomor 38 Tahun 2007 Bagian A.3 butir 3).
31.  Direktorat  Pembinaan  SMA  Direktorat  Jenderal  Manajemen  Dikdasmen  mempunyai
tugas  melaksanakan  penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan,  pemberian  bimbingan
teknis, supervisi, dan evaluasi di bidang pembinaan sekolah menengah atas.
32.  Subdit  Pembelajarann  Direktorat  Pembinaan  SMA  (khususnya  yang  berkaitan  dengan
implementasi KTSP) mempunyai tugas:
a.  Melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan pembelajaran;
b.  Melaksanakan  penyiapan  bahan  perumusan  standar  dan  kriteria  pelaksanaan
pembelajaran;
c.  Melaksanakan  penyispan  bahan  penyusunan  pedoman  dan  prosedur  pelaksanaan
pembelajaran;
d.  Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan pembelajaran;
e.  Melaksanakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran.
(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2006, Pasal 46 butir b, c, d, e, f dan g)

G.  Pengertian dan Konsep
1.  Pembinaan  Implementasi  KTSP  adalah  usaha,  tindakan,  dan  kegiatan  yang  dilakukan
secara  efisien  dan  efektif  untuk  memperoleh  hasil  yang  baik  dalam  rangka
implementasi KTSP.
2.  Pembinaan Implementasi KTSP di SMA oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi
dan  Direktorat  PSMA  Ditjen  Mandikdasmen  ditujukan  bagi  seluruh  SMA  dalam
keseluruhan proses pelaksanaan KTSP, meliputi:
a.  Peningkatan  pemahaman  tentang  berbagai  peraturan/landasan  hukum  dan
pedoman/panduan pelaksanaan KTSP; JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
9
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
b.  Peningkatan  kemampuan  dalam  mengimplementasikan  KTSP  sesuai  dengan
tuntutan SNP;
c.  Pendampingan dalam penyusunan/Pengembangan KTSP;
d.  Pelaksanaan validasi dan rekomendasi oleh dinas pendidikan kab/kota;
e.  Pelaksanaan verifikasi dan penandatangan oleh dinas pendidikan Provinsi;
f.  Pengawasan/pendampingan proses pembelajaran;
g.  Supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP;
h.  Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA;
i.  Validasi program pembinaan implementasi KTSP.
3.  Peningkatan pemahaman dilakukan melalui berbagai strategi antara lain:
a.  Sosialisasi berbagai landasan hukum, kebijakan teknis dan program  dalam rangka
implementasi KTSP di SMA;
b.  Workshop/pelatihan  di  tingkat  pusat,  provinsi,  kabupaten/kota  dan  sekolah  (in
house training/IHT);
c.  Konsultasi dan pendampingan oleh TPK/Fasilitator setempat;
d.  Peningkatan  pemanfaatan  wahana  website   baik  yang  disediakan  oleh  institusi
pemerintah maupun masyarakat;
e.  Peningkatan peran MGMP, MKKS, APSI, APKIN dll.
4.  Penyiapan  KTSP  pada  satuan  pendidikan  dilakukan  melalui  proses  analisis  konteks,
pengembangan KTSP oleh TPK sekolah, penandatanganan KTSP oleh Kepala Sekolah dan
Komite Sekolah dan pengusulan validasi KTSP ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
5.  Analisis  konteks  adalah  proses  pengkajian  komponen-komponen  sumber  daya  sekolah
(internal dan eksternal) untuk memperoleh data dan informasi antara lain tentang:
a.  Kondisi ideal (sesuai dengan tuntutan SNP);
b.  Kondisi riil (kekuatan dan kelemahan);
c.  Tingkat kesenjangan (tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah), dan
d.  Rencana tindak lanjut (upaya yang harus dilakukan oleh sekolah berdasarkan skala
prioritas).
6.  Ruang lingkup analisis konteks
a.  Analisis  8  (delapan)  SNP  meliputi:  Standar  Isi,  Standar  Kompetensi  Lulusan,
Standar  Proses,  Standar  Penilaian,  Standar  Pengelolaan,  Standar  Ketenagaan,
Standar, Standar Sarana Prasarana dan Standar Pembiayaan;
b.  Analisis kondisi satuan pendidikan (internal) meliputi: peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program;
c.  Analisis kondisi lingkungan satuan pendidikan (eksternal) meliputi: komite sekolah,
dewan  pendidikan,  dinas  pendidikan,  asosiasi   profesi,  dunia  industri  dan  dunia
kerja, sumber daya alam dan sosial budaya;
7.  Pelaksanaan  validasi  dan  pemberinan  rekomendasi  dokumen  KTSP  oleh  Dinas
Pendidikan  Kabupaten/Kota,  mulai  dari  pembentukan  tim  validasi/TPK,  penyiapan
perangkat validasi, pelaksanaan validasi dan pemberian rekomendasi;
8.  Pengusulan verifikasi dan penandatanganan dokumen KTSP ke Dinas Pendidikan Provinsi
dapat dilakukan oleh sekolah atau Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat; JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
10
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
9.  Pelaksanaan  verifikasi  dan  penandatanganan  dokumen  KTSP  oleh  Dinas  Pendidikan
Provinsi,  mulai  dari  pembentukan  tim  validasi/TPK,  penyiapan  perangkat  validasi,
pelaksanaan  validasi  dan  pemberian  rekomendasi,  mulai  dari  pembentukan  tim
verifikasi/TPK,  penyiapan  perangkat  verifikasi,  pelaksanaan  verifikasi  sampai  dengan
penandatanganan;
10. Pengawasan  proses  pembelajaran  dalam  implementasi  KTSP  di  SMA  dilakukan  pada
tahap  perencanaan,  pelaksanaan  dan  penilaian  hasil  pembelajaran,  yang  bertujuan
untuk:
a.  Memantau  perkembangan  keterlaksanaan  pembelajaran  sesuai  dengan  tuntutan
SNP secara berkesinambungan;
b.  Mengidentifikasi keberhasilan, permasalahan/kendala serta program tindak  lanjut
pembinaan;
c.  Memberikan  bantuan  teknis/pendampingan  dalam  rangka  implementasi  KTSP
sesuai dengan kebutuhan masing-masing SMA;
d.  Mengevaluasi  kualitas  pembelajaran  secara  keseluruhan  sesuai  dengan  tuntutan
standar proses dan mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil
belajar;  menidentifikasi  kinerja  guru  dalam  proses  pembelajaran  sesuai  dengan
kompetensi guru yang dipersyaratkan;
11. Supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP di SMA secara khusus bertujuan untuk:
a.  Melakukan pemetaan mutu keterlaksanaan KTSP sesuai dengan tuntutan SNP;
b.  Mengidentifikasi keberhasilan dan kendala/permasalahan yang dihadapi oleh SMA
dalam implementasi KTSP;
c.  Mengidentifikasi  dan menentukan  prioritas  program  tindak  lanjut  sesuai  dengan
kebutuhan sekolah dan kemampuan/kondisi masing-masing  daerah;
d.  Menyusun  rekomendasi/usulan  program  pembinaan  untuk  setiap  SMA  sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
12. Agar  pembinaan  implementasi  KTSP  sebagaimana  diuraikan  di  atas  dapat  terlaksana
secara  efektif,  efisien  dan  hasil  yang  optimal,  maka  seluruh  aktifitas  pembinaan
dimaksud  perlu  diprogramkan  secara  sitematis,  komprehensif  dan  berkesinambunagn
mulai  dari  tingkat  Sekolah,  Dinas  Pendidikan  Kab/Kota,  Provinsi  sampai  dengan
Direktorat Pembinaan SMA.
13. Program  Pembinaan  Implementasi  KTSP  Tk.  Kab/Kota,  Provinsi  dan  Direktorat  PSMA,
disusun dengan mempertimbangkan antara lain:
a.  Pemetaan  keterlaksanaan  KTSP  di  SMA,  disusun  berdasarkan  hasil  supervisi  dan
evaluasi keterlaksanaan KTSP di  SMA;
b.  Hasil  penetapan prioritas program tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan sekolah
c.  Ketersediaan  dan  kemampuan  daya  dukung  masing-masing  institusi  di  tingkat
Pusat, Provinsi dan Kab/Kota.
d.  Kebijakan dan rencana strategis masing-masing institusi.
14. Untuk mendukung  pelaksanaan program pembinaan  implementasi KTSP di SMA, Dinas
Pendidikan  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  dapat  membentuk  Tim  Kerja/Tim
Pengembang  Kurikulum  (TPK),  yang  bertugas  membantu  Dinas  Pendidikan  untuk
melaksanakan kegiatan ”sosialisasi, validasi – verifikasi, supervisi/bimbingan teknis dan
evaluasi keterlaksanaan/implementasi KTSP” dengan melibatkan pengawas, kasek dan
guru  SMA, widyaiswara LPMP/P4TK dll. Anggota Tim dimaksud.
15. Dalam penyiapan tenaga pendukung perlu dikembangkan beberapa kriteria/persyaratan
antara lain: JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
11
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
a.  Memiliki  sikap  santun,  percaya  diri,  disiplin,  kerjasama  tim,  bertanggungjawab
dan memiliki kemauan serta kemampuan dalam menyelesaikan tugas;
b.  Memahami berbagai ketentuan (landasan hukum) yang berkaitan dengan  Standar
Nasional  Pendidikan/Kurikulum  Tingkat  Satuan  Pendidikan  (SNP/KTSP)  baik
substansial maupun implementasi.
c.  Memahami  kebijakan  dan  perencanaan  operasional  Dinas  Pendidikan
Kabupaten/Kota dalam rangka pengembangan dan pembinaan SMA;
d.  Memiliki  kepedulian  dan  pernah  berperanserta  secara  aktif   membantu  Dinas
Kabupaten/Kota  dan/atau  Provinsi  –  Direktorat  PSMA  dalam  rangka  mendukung
Implementasi KTSP di SMA;
e.  Memiliki  kemampuan mengoperasikan  komputer  dan membuat  bahan  presentasi
dengan menggunakan aplikasi program (Ms. Word, Excel dan Power Point).
f.  Memiliki kesiapan waktu untuk melaksanakan tugas;
16. Penyiapan  tenaga  pendukung  dilakukan  melalui  workshop/pelatihan/ToT,  baik  di
tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
H.  Strategi Pelaksanaan Pembinaan Implementasi KTSP di SMA
1.  Peran dan Tugas Satuan Pendidikan (SMA)
a.  Melakukan analisis konteks (lihat Juknis Seri Analisis Konteks).
b.  Menyusun  dokumen  KTSP,  sesuai  dengan  hasil  analisis  konteks  (lihat  Juknis
Penyusunan KTSP dan Penyusunan Silabus);
c.  Menandatangani dan mengirimkan dokumen KTSP (dilengkapi laporan hasil analisis
konteks)  ke  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  untuk  divalidasi  dan  diberikan
rekomendasi, sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum tahun pelajaran baru;
d.  Menyempurnakan/melengkapi  dokumen  KTSP  (apabila  berdasarkan  hasil  validasi
dan  rekomendasi  dari  Dinas  Pendidikan  Kab/Kota  perlu
disempurnakan/dilengkapi);
e.  Mengirimkan  dokumen  KTSP  (dilengkapi  dengan  hasil  validasi  dan  rekomendasi
dinas  Kab/Kota)  ke  Dinas  Pendidikan  Provinsi  untuk  diverifikasi  dan
ditandatangani,  sekurang-kurangnya  1  (satu)  minggu  setelah  menerima  hasil
validasi dan rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota.
f.  Memberlakukan,  menggandakan  dan  mendistribusikan  dokumen  KTSP  sesuai
kebutuhan, selambat-lambatnya pada awal tahun pelajaran baru;
g.  Mensosialisasikan KTSP kepada seluruh warga sekolah.
h.  Melaksanakan perencanaan proses pembelajaran  (lihat  Juknis Pengembangan RPP
dan  Pengembangan Model-Model Pembelajaran serta Juknis lain yang relevan).
i.  Melaksanaan pembelajaran  sesuai dengan RPP dan  tuntutan  standar proses  (lihat
Juknis seri Pembelajaran).
j.  Melaksanakan  penilaian  hasil  pembelajaran  (lihat  Juknis   Seri  Penilaian  Hasil
Pembelajaran)
k.  Melaksanakan  pengawasan  proses  pembelajaran  untuk  terlaksananya  proses
pembelajaran yang efektif dan efisien, melalui proses:
1)  Menyusun dan mensosialisasikan kepada seluruh warga sekolah tentang:
-  Program  pengawasan   proses  pembelajaran  secara  berkelanjutan  sesuai
dengan  SNP,  pada  tahap  perencanaan,  pelaksanaan  dan  penilaian  hasil JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
12
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
belajar,  yang  dilaksanakan  melalui  kegiatan  pemantauan,  supervisi  dan
evaluasi.
-  Petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian
ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil
belajar.
2)  Melakukan pengawasan proses pembelajaran  (lihat Juknis Pengawasan Proses
Pembelajaran).
l.  Mengevaluasi  dan menyempurnakan  dokumen  KTSP  dalam  skala  tahunan,  secara
menyeluruh  dengan  melibatkan  berbagai  pihak  antara  lain  meliputi:
guru/TPK/MGMP  sekolah, komite sekolah dan Pengawas SMA, sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan sebelum tahun pelajaran baru;
m. Menyusun rencana tindak lanjut perbaikan proses pembelajaran;
n.  Melaporkan  hasil  evaluasi  keterlaksanaan  KTSP  kepada  Dinas  Pendidikan
Kabupaten/Kota  dan pihak-pihak  yang  berkepentingan  sekurang-kurangnya  setiap
akhir semester.
2.  Peran dan Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
a.  Menyusun program pembinaan implementasi KTSP antara lain mencakup:
1).  Peningkatan  pemahaman  pembina  dan  pengelola  sekolah  tentang  berbagai
peraturan/landasan hukum dan pedoman/panduan pelaksanaan KTSP;
2).  Peningkatan  kemampuan  pengelola  sekolah  dalam mengimplementasikan  KTSP
sesuai dengan tuntutan SNP;
3).  Pembimbingan dalam penyusunan/Pengembangan KTSP di SMA;
4).  Pelaksanaan validasi dan rekomendasi dokumen KTSP;
5).  Pengawasan, supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP;
6).  Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA;
7).  Validasi program pembinaan implementasi KTSP.
b.  Menyiapkan  tenaga  pendukung  melalui  kegiatan  pelatihan/TOT,  untuk  membantu
Dinas  Pendidikan  Kab/Kota  dalam  melaksanakan  pembinaan  implementasi  KTSP  di
seluruh SMA.
c.  Membentuk Tim Kerja/Tim Pengembang Kurikulum (TPK), sesuai dengan kriteria yang
dibutuhkan  dalam  melaksanakan  tugas  sosialisasi,  pendampingan,  validasi,
supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan KTSP.
d.  Menugaskan Tim yang telah dibentuk untuk melaksanakan kegiatan antara lain:
1).  Penyusunan  program  kerja  meliputi  sosialisasi,  pendampingan,  validasi,
supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan KTSP.
2).  Sosialisasi dalam rangka implementasi KTSP.
3).  Pembimbingan/layanan  konsultasi  kepada  seluruh  SMA  dalam  rangka
pengembangan KTSP.
4).  Validasi  dan  menyiapkan  bahan  rekomendasi  terhadap  dokumen  KTSP  yang
diajukan oleh sekolah untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas atau pejabat yang
ditugaskan  (lihat  contoh  Instrumen  Validasi  dan  Format   Rekomendasi
terlampir).  JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
13
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Dokumen KTSP sekurang-kurangnya harus sudah disampaikan kembali ke sekolah
2 (dua) minggu setelah dokumen KTSP diterima oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota.
5).  Supervisi/bimbingan  teknis  pelaksanaan  KTSP  ke  seluruh  SMA  (dapat
menggunakan perangkat supervisi/bimtek yang disusun oleh Direktorat PSMA).
6).  Evaluasi  keterlaksanaan/implementasi  KTSP  ke  seluruh  SMA  (dapat
menggunakan  perangkat  Evaluasi  Keterlaksanaan  KTSP  yang  disusun  oleh
Direktorat PSMA).
7).  Menyusun  laporan  pelaksanaan  tugas,  laporan  supervisi  dan  laporan  evaluasi
keterlaksanaan KTSP.
e.  Menugaskan  pengawas  SMA/penilik  satuan  pendidikan  untuk  melakukan
supervisi/bimbingan  teknis  ke  sekolah,  baik  manajerial  maupun  akademik  secara
periodik  dan  berkesinambungan,  sekurang-kurang  terhadap  10  (sepuluh)  SMA  yang
menjadi  tanggungjawab  masing-masing,  bersama–sama  dengan  TPK  tingkat
Kabupaten/Kota.
f.  Membuat  pemetaan  keterlaksanaan  KTSP  di  SMA,  berdasarkan  hasil  supervisi  dan
evaluasi keterlaksanaan KTSP, yang mencakup data dan informasi tentang kondisi riil
dan kesenjangan (tantangan nyata) yang dihadapi oleh setiap SMA dalam pencapaian
SNP;
g.  Merumuskan  rencana  tindak  lanjut  berdasarkan  kesenjangan,  sebagai  acuan  dalam
penentuan  kebijakan  dan  perencanaan  operasional  serta  pelaksanaan  pembinaan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap SMA.
h.  Melakukan validasi program pembinaan implementasi KTSP.
i.  Mengirimkan  hasil  pemetaan  keterlaksanaan  KTSP  di  SMA  dan  Program  Pembinaan
kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
j.  Melakukan  sinkronisasi  dan  koordinasi  dengan  dinas  pendidikan  provinsi  dan
Direktorat  PSMA,  dalam  rangka meningkatkan  keterlaksanaan  KTSP  SMA  di masing-
masing kabupaten/kota.
3.  Peran dan Tugas Dinas Pendidikan Provinsi
a.  Menyusun program pembinaan implementasi KTSP antara lain mencakup:
1).  Peningkatan  pemahaman  pembina  dan  pengelola  sekolah  tentang  berbagai
peraturan/landasan hukum dan pedoman/panduan pelaksanaan KTSP;
2).  Peningkatan  kemampuan  pengelola  sekolah  dalam mengimplementasikan  KTSP
sesuai dengan tuntutan SNP;
3).  Pembimbingan  dalam  penyusunan/Pengembangan  KTSP  di  SMA  (secara
sampling);
4).  Pelaksanaan verifikasi dan penandatanganan dokumen KTSP;
5).  Pengawasan, supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP (secara sampling).
6).  Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA   berdasarkan hasil pemetaan dari setiap
Kab/Kota.
7).  Validasi program pembinaan implementasi KTSP.
b.  Menyiapkan  tenaga  pendukung  melalui  kegiatan  pelatihan/TOT  untuk  membantu
Dinas  Pendidikan  Provinsi  dalam  melaksanakan  pembinaan  implementasi  KTSP  di
sejumlah SMA. JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
14
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
c.  Membentuk Tim Kerja/Tim Pengembang Kurikulum (TPK), sesuai dengan kriteria yang
dibutuhkan  dalam  melaksanakan  tugas  sosialisasi,  pendampingan,  validasi,
supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan KTSP.
d.  Menugaskan Tim yang telah dibentuk untuk melaksanakan kegiatan antara lain:
1).  Penyusunan  program  kerja  meliputi  sosialisasi,  pendampingan,  validasi,
supervisi/bimtek dan evaluasi pelaksanaan KTSP.
2).  Sosialisasi dalam rangka implementasi KTSP.
3).  Pendampingan/layanan  konsultasi  kepada  seluruh  SMA  dalam  rangka
pengembangan KTSP.
4).  Verifikasi dokumen KTSP yang diajukan oleh sekolah, untuk ditandatangani oleh
Kepala  Dinas  Provinsi  atau  pejabat  yang  ditugaskan  (lihat  contoh  Instrumen
Verifikasi dan Format  Penandatangan terlampir).
Dokumen KTSP sekurang-kurangnya harus sudah disampaikan kembali ke sekolah
2 (dua) minggu setelah dokumen KTSP diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
5).  Supervisi/bimbingan  teknis  pelaksanaan  KTSP  ke  sejumlah  SMA  (dapat
menggunakan perangkat supervisi/bimtek yang disusun oleh Direktorat PSMA).
6).  Evaluasi  keterlaksanaan/implementasi  KTSP  ke  sejumlah  SMA  (dapat
menggunakan  perangkat  Evaluasi  Keterlaksanaan  KTSP  yang  disusun  oleh
Direktorat PSMA).
7).  Menyusun  laporan  pelaksanaan  tugas,  laporan  supervisi  dan  laporan  evaluasi
keterlaksanaan KTSP.
e.  Menugaskan  pengawas  SMA/penilik  satuan  pendidikan  untuk  melakukan
supervisi/bimbingan  teknis  ke  sejumlah  SMA,  baik  manajerial  maupun  akademik
secara periodik dan berkesinambungan,  sekurang-kurang  terhadap  10  (sepuluh)  SMA
yang  menjadi  tanggungjawab  masing-masing,  bersama  –sama  dengan  TPK  tingkat
Provinsi.
f.  Membuat  pemetaan  keterlaksanaan  KTSP  di  SMA  tingkat  Provinsi, berdasarkan  hasil
supervisi dan evaluasi keterlaksanaan KTSP yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikaan
Kabupaten/Kota,  yang  mencakup  data  dan  informasi  tentang  kondisi  riil  dan
kesenjangan (tantangan nyata) yang dihadapi oleh setiap SMA dalam pencapaian SNP;
g.  Merumuskan  rencana  tindak  lanjut  berdasarkan  kesenjangan,  sebagai  acuan  dalam
penentuan  kebijakan  dan  perencanaan  operasional  serta  pelaksanaan  pembinaan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan SMA.
h.  Melakukan validasi program pembinaan implementasi KTSP tingkat provinsi.
i.  Mengirimkan hasil pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA dan Program Pembinaan di
tingkat Provinsi kepada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Direktorat Pembinaan SMA;
j.  Melakukan  sinkronisasi dan koordinasi dengan dinas pendidikan Kabupaten/Kota dan
Direktorat  PSMA,  dalam  rangka meningkatkan  keterlaksanaan  KTSP  SMA  di masing-
masing Provinsi.

4.  Peran dan Tugas Direktorat Pembinaan SMA – Ditjen Manajemen Dikdasmen
a.  Menyusun program pembinaan implementasi KTSP antara lain mencakup:
1).  Penyusunan Program dan Strategi Implementasi KTSP SMA JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
15
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
2).  Penyusunan Perangkat Pendukung Implementasi KTSP SMA (Panduan/Juknis)
3).  Penyiapan Tenaga Pendukung  (TOT Pjp dan Fasilitator KTSP)  tingkat  nasional,
provinsi dan Kab/Kota.
4).  Pelaksanaan Bimtek KTSP Tingkat Kab/Kota dan Sekolah;
5).  Supervisi/IHT dan evaluasi keterlaksanaan KTSP di sejumlah SMA.
6).  Pemetaan keterlaksanaan KTSP di SMA   berdasarkan hasil pemetaan dari setiap
Kab/Kota dan Provinsi.
7).  Validasi program pembinaan implementasi KTSP Direktorat Pembinaan SMA.


 JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
16
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 1 : Skema Pengorganisasian Pembinaan Implementasi KTSP





















































ß M e n yi a p k a n   T im
K e r ja/ T PK
ß Me m b u a t P r o g ram  d a n
P em b in a an
ß M en u g a s k a n  T im  K e r j a /T P K
un tu k  m e la k s a n a a n
p em b in a an
ß M en a n d a t a n g a n i  D o k .  K T S P
h a s i l  v e r if i ka s i.
ß Me la ku k a n P em e t aa n M u tu
K e te r la k sa n aa n K T S P.
ß M en ye m p u rn a k a n  P ro g r am
P em b in a an
ß P e l a k sa n a a n  T u g a s  T im:
ß V e r if ik a s i  D ok u m en  KT SP
ß L a y a n a n   k o n s u l tas i ,
b im t e k / s u p er v i s i   d a n
E v a lu as i  K e te r la k sa n a n
KT S P   d i   SMA
ß M e n y u s u n  La p o ra n
P e l a k sa n a a n  T u g as
• M e n yi a p k a n   T im K e r j a/ T PK
• M em b u a t P ro g r am  d a n
P em b in a an
• M e n ug a sk a n  T im  K e r ja /T P K
u n t uk  m e la ks a n a a n
p em b in aan
• M e n a n d a ta ng a n i  D o k . K T S P
h a s i l  v e rifi ka si.
• M e la k uk a n P em e ta a n M u tu
K e te r la k s a n a a n K T S P.
• M e n yem p u rn a k a n  P r o g ram
P em b in a an
P e la k s a n a a n  T u g a s  T im:
• Ve r ifi ka s i  D o k um en  K T SP
• L a y a n a n  k on su lt a s i,
b im t e k / s u p e rv is i  d a n
E v a lu a s i  K e t e r la k s a n a n
K T S P  d i  S MA
• M e n y u s u n  L a p o ra n
P e la k s a n aa n  T u g as
P E N Y U SU NAN P E N G E S A H AN
E V A L U A SI P E L A K SA N AAN
• K e b i ja k a n T e k n is P e m b e la j a ran
• P e d o m a n -P e d om an
• B in te k P em b e la ja ran
• S u p e rv i si d a n Ev a lu a si
• P em e t aa n m u tu p em b e la ja ran
P T / P 4T K / L PM P /D ew a n
P e n d id ik a n  d a n  P em a n g k u
k ep e n t in g a n   la in n y a  :
1 .  K em i tra an
2 .  P e n d am p in g an
4 .  N a ra sum b er
5 .  B a n tu a n  M a te r ia l  P em b e la j.
P OL A  & S T R A T E G I P E MB INA ANJUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
17
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 2  :  Instruksi Kerja Pelaksanaan Validasi/Verifikasi Dokumen KTSP oleh Dinas
Pendidikan Kab/Kota


























Penjelasan
·  Instrumen validasi dibuat oleh Dinas
Pend.Kab/Kota, digunakan untuk memeriksa
keberadaan setiap substansi dalam dokumen I
KTSP – Contoh instrumen validasi pada
Lampiran 4
·  Sekolah mengajukan dokumen KTSP untuk
divalidasi.
·  Validasi dilakukan oleh TPK Kab/Kota. Hasil
validasi dikatakan layak jika substansi dalam
dokumen KTSP I lengkap. Dokumen KTSP yang
belum lengkap dikembalikan ke sekolah
untuk dilengkapi,sedangkan yang sudah
lengkap dibuatkan rekomendasi kepada Dinas
provinsi. Contoh lembar rekomendasi pada
Lampiran 5.
·  Instumen verifikasi dibuat oleh Dinas Pend.
Prov,  (Lihat contoh instrumen verifikasi pada
Lampiran 6).
·  Verifikasi dilakukan oleh TPK Provinsi.
Berdasarkan hasil verifikasi, tim membuat
catatan untuk ditindak-lanjuti oleh sekolah.
Selanjutnya kepala Dinas Provinsi atau
pejabat yang ditunjuk menandatangani
lembar pengesahan pada dokumen I. (Lihat
contoh lembar pengesahan pada Lampiran 7). 


Ya
Tidak
Layak?
Tidak
Mengembangkan   instrumen
validasi/verifikasi  
Penyiapan bahan/perangkat untuk
melakukan validasi/Verifikasi

Dokumen KTSP SMA yang
sudah ditandatangani Kasek
dan Komite Sekolah
Membuat rekomendasi 
Membuat catatan berdasarkan
hasil verifikasi
Menandatangani dokumen KTSP
Melakukan verifikasi
Dokumen KTSP SMA yang
sudah ditandatangani
KepSek, Komsek, dan Dinas
Provinsi

Dokumen KTSP siap digandakan
dan digunakan


Melakukan validasi
Menyusun program dan jadwal
validasi 
Ya
Layak? JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
18
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 3 : Contoh Instrumen Validasi Dokumen KTSP

Contoh 1




















                 







                                                              
       





         











INSTRUMEN VALIDASI/VERIFIKASI DOKUMEN KTSP
KABUPATEN/KOTA/PROVINSI: .....................
PROVINSI: .................................
NAMA SEKOLAH    : .................................
ALAMAT       : .................................
NAMA KEPALA SEKOLAH  : .................................
TANGGAL VALIDASI    : .................................
PETUGAS VALIDASI    : .................................
JABATAN PETUGAS VALIDASI  : .................................
PETUNJUK PENGISIAN
1.  Perhatikan dokumen KTSP yang akan divalidasi.
2.  Tuliskan identitas sekolah, alamat, nama kepala sekolah, nama dan jabatan petugas
validasi.
3.  Bubuhkan tanda cek (v) pada kolom ”Ada” atau ”Tidak” sesuai keberadaan butir-butir
pernyataan.
4.  Catatan petugas validasi diisi dengan temuan, komentar dan saran berdasarkan hasil
validasi. Ditulis dengan singkat namun jelas.   JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
19
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
CONTOH
INSTRUMEN VALIDASI/VERIFIKASI  DOKUMEN KTSP

Nama Sekolah  :  . . . . . . . . . . . . . . . 
Nama Kepala Sekolah  :  . . . . . . . . . . . . . . . 
Alamat Sekolah  :  . . . . . . . . . . . . . . . 
Kabupaten/Kota  :  . . . . . . . . . . . . . . . 

DOKUMEN I

No  Komponen KTSP/Indikator
Penilaian
Catatan
Ya  Tdk
  COVER/HALAMAN JUDUL     
  1.  Logo sekolah dan atau daerah      
  2.  Judul: Kurikulum SMA  ............     
  3.  Tahun pelajaran     
  4.  Alamat sekolah     
  LEMBAR PENGESAHAN     
  1.  Rumusan kalimat pengesahan      
  2.  Tanda tangan kepala sekolah  dan stempel/cap sekolah     

3.  Tanda tangan ketua komite sekolah dan stempel/cap Komite
Sekolah
   

4.  Tempat untuk tanda tangan kepala/ pejabat dinas pendidikan
provinsi
   
  DAFTAR ISI     
   Kesesuaian dengan halaman     
I  PENDAHULUAN        
A  Rasional        
   1.  Latar belakang memuat:        
      - kondisi nyata        
      - kondisi ideal        
      - Potensi dan karakteristik satuan pendidikan        
   2.  Mencantumkan dasar hukum yang relevan        
      - Undang-undang No 20 thn 2003        
      - PP No 19 thn 2005        
      - Permendiknas No 22, 23, dan 24 thn 2006        
      - Permendiknas No 6 thn 2007        
    - Peraturan Daerah yang relevan     
B  Visi Satuan Pendidikan        
   1.  Ringkas dan mudah dipahami        
  2.
Mengacu pada tujuan pendidikan menengah yaitu untuk
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
   
  3.   
Mengacu tuntutan SKL Satuan Pendidikan, sebagaimana
tercantum pada Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006
     JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
20
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
No  Komponen KTSP/Indikator
Penilaian
Catatan
Ya  Tdk
  4.
Berorientasi pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik .
   
   5.
Berorientasi pada kepentingan daerah, nasional dan
internasional.
      
   6.
Berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
      
   7.
Memberi inspirasi dan tantangan dalam meningkatkan prestasi
secara berkelanjutan untuk mencapai keunggulan
      
   8.
Mendorong semangat dan komitmen seluruh warga satuan
pendidikan untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil
pendidikan
      
   9.
Mengarahkan langkah-langkah strategis yang konsisten dengan
penjabaran misi satuan pendidikan.
      
C  Misi Satuan Pendidikan        
 
Menjabarkan pencapaian visi  dalam bentuk pernyataan yang
terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup:
      
   1.  Seluruh indikator visi         
   2  Sebagian dari indikator visi       
D  Tujuan Satuan Pendidikan        
 
Menjabarkan pencapaian misi  dalam bentuk pernyataan yang
terukur dan dapat dicapai sesuai dengan skala prioritas, mencakup:
      
   1.  Seluruh indikator misi        
   2  Sebagian dari indikator misi        
II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN
      
   Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan, memuat:        
   1.
Daftar mata pelajaran dan muatan lokal  sesuai dengan
standar isi
      
  2
Pengaturan alokasi waktu per mata pelajaran disesuaikan
dengan standar isi, kebutuhan peserta didik dan sekolah
dengan total waktu 38 - 39 Jam per minggu.
   
  3
Pengaturan alokasi waktu per mata pelajaran disesuaikan
dengan kebutuhan peserta didik dan sekolah dengan
memanfaatkan tambahan 4 Jam per minggu.
   
  Program Muatan Lokal, mencantumkan:     
   1.
Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan daerah
      
  2.
Jenis dan strategi pelaksanaan muatan lokal yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan
karakteristik sekolah.
   
   4.
Daftar SK dan KD Muatan Lokal  yang dikembangkan oleh
sekolah
      
 
5.  Uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan program
muatan lokal
      
  Kegiatan Pengembangan Diri, mencantumkan:     

1.  Uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan program
layanan konseling dan atau layanan akademik/belajar, sosial
dan pengembangan karier peserta didik
   

2.  Uraian tentang jenis dan strategi pelaksanaan program
pengembangan bakat, minat dan prestasi peserta didik.
     JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
21
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
No  Komponen KTSP/Indikator
Penilaian
Catatan
Ya  Tdk
  Pengaturan Beban Belajar, mencantumkan:     

1.  Uraian tentang rasionalisasi pemanfaatan tambahan 4 (empat)
jam pelajaran per minggu
   

2.  Uraian tentang pengaturan alokasi waktu pembelajaran per
jam tatap muka,  jumlah jam pelajaran per minggu, jumlah
minggu efektif per tahun pelajaran, jumlah jam pelajaran per
tahun.
   

3.  Uraian tentang pemanfaatan 60% dari jumlah waktu kegiatan
tatap muka pada mata pelajaran tertentu, untuk penugasan
terstruktur (PT) dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
(KMTT).
   

4.  Uraian tentang pelaksanaan program percepatan bagi siswa
yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (bila
ada).
   
  Ketuntasan Belajar, mencantumkan:     

1.  Daftar kriteria ketuntasan minimal  (KKM) untuk semua mata
pelajaran pada setiap tingkatan kelas.
   
  2.  Uraian tentang mekanisme dan prosedur penentuan KKM     

3.  Uraian tentang upaya sekolah dalam meningkatkan KKM untuk
mencapai KKM ideal (100%)
   
   Kenaikan Kelas mencantumkan:        
 
1.  Kriteria kenaikan kelas sesuai dengan kebutuhan sekolah dg.
mempertimbangkan ketentuan pada SK Dirjen Mandikdasmen
No. 12/C/Kep/TU/2008.
      

2.  Uraian tentang pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa
(ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester dan ulangan kenaikan kelas), sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Standar Penilaian Pendidikan.
   

3.   Uraian tentang mekanisme dan prosedur pelaporan hasil
belajar peserta didik
   

4.  Uraian tentang pelaksanaan program remedial dan pengayaan
   
  Kelulusan, mencantumkan:     
 
1.  Kriteria kelulusan berdasar pada ketentuan PP 19/2005 Pasal
72 ayat 1
      

2.  Uraian tentang pelaksanaan ujian nasional dan ujian sekolah
   
  3.  Target kelulusan yang akan dicapai oleh sekolah     

4.  Uraian tentang program-program sekolah dalam meningkatkan
kualitas lulusan.
   

5.  Uraian tentang program pasca ujian nasional sebagai
antisipasi bagi siswa yang belum lulus ujian akhir.
   
  Penjurusan, mencantumkan     
 
1.  Kriteria penjurusan sesuai dengan kebutuhan sekolah dg
mempertimbangkan ketentuan yang diatur pada SK Dirjen
Mandikdasmen No. 12/C/Kep/TU/2008
      

2.  Uraian tentang program penelusuran bakat, minat dan
prestasi peserta didik
   

3.  Uraian tentang mekanisme dan proses pelaksanaan
penjurusan.
   

Pendidikan Kecakapan Hidup dan Pendidikan Berbasis Keunggulan
Lokal dan Global, mencantumkan:
     JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
22
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
No  Komponen KTSP/Indikator
Penilaian
Catatan
Ya  Tdk
  1.  Uraian tentang penerapan pendidikan kecakapan hidup.     

2.  Uraian tentang penyelenggaraan pendidikan berbasis
keunggulan lokal
   

3.  Uraian tentang upaya sekolah dalam menuju pendidikan
berwawasan global.
   
III  KALENDER PENDIDIKAN, Mencantumkan:        
   1.  Pengaturan tentang permulaan tahun pelajaran.        
   2.  Jumlah minggu efektif belajar satu tahun pelajaran        
 
3.  Jadwal waktu libur (jeda tengah semester, antar semester,
libur akhir tahun pelajara, libur keagamaan, hari libur
nasional dan hari libur khusus)
      
  LAMPIRAN     
  1.  Silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal     
    ·  Silabus semua mata pelajaran kelas X     
 
·  Silabus semua mata pelajaran kelas XI program yang
dilaksanakan
   
 
·  Silabus semua mata pelajaran kelas XII program yang
dilaksanakan
   
    ·  Silabus muatan lokal kelas X     
    ·  Silabus muatan lokal kelas XI program yang dilaksanakan     
    ß  Silabus muatan lokal kelas XII program yang dilaksanakan     
  2  Laporan Hasil analisis Konteks     
  3  Contoh  hasil penentuan KKM (satu mata pelajaran)     

Rekomendasi Petugas Validasi untuk Dokumen I:

  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------







 JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
23
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
DOKUMEN II

No  Komponen KTSP/Indikator
Penilaian
Catatan
Ya  Tidak
I  Analisis Penetapan KKM        
   1  Terdapat analisis penetapan KKM pada setiap tingkatan kelas
      
   2  Menggunakan kriteria: kompleksitas, daya dukung, dan intake
siswa
      
   3  Urutan analisis dimulai dari KKM indikator, KD, SK, dan Mata
Pelajaran        
II  Silabus dan Sistem Penilaian        
   1  Kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan
dan memenuhi prinsip pembelajaran
      
   2  Cakupan dan urutan penyajian sesuai dengan tingkat
perkembangan fisik dan mental peserta didik
      
   3  Komponen silabus saling berhubungan secara fungsional        
   4  Memiliki hubungan yang konsisten antar isi setiap komponen
      
   5  Memiliki ketercukupan isi komponen untuk pencapaian KD        
   6  Materi memuat informasi mutakhir sesuai dengan kehidupan
nyata
      
   7  Mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, dan
dinamika perubahan
      
   8  Mencakup keseluruhan ranah kompetensi berdasarkan SI
      
   9  Urutan penyajian melalui hasil pengkajian SK dan KD
      
   10  Pengembangan materi sesuai dengan fakta, konsep, prinsip,
prosedur, atau hierarki        
   11  Mengimplementasikan inovasi pembelajaran (metode/model)
yang aktual dalam kegiatan pembelajaran        
   12  Indikator Pencapaian dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik         
   13  Indikator Pencapaian dikembangkan sesuai dengan potensi
daerah        
   14  Kata Kerja Operasional (KKO) pada indikator pencapaian tidak
melebihi tingkatan KKO dalam KD        
   15  Penilaian dilakukan berdasarkan Indikator Pencapaian
      
   16  Penentuan alokasi waktu didasarkan kepada jumlah,
keluasan, kedalaman, dan tingkat kesulitan KD
      
   17  Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD
      
   18  Kelengkapan silabus untuk semua KD        

Rekomendasi Petugas Validasi untuk Dokumen II:
  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                  Validator,

                 
----------------- JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
24
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 4 : Contoh Lembar Rekomendasi                                                                     
 
























































LEMBAR REKOMENDASI

Nomor   : ……………        ……………., ……….. 20..
Lampiran  : …………..
Hal    : Rekomendasi dokumen KTSP


Kepada
Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ...........

Berdasarkan hasil validasi mengenai kelengkapan dokumen KTSP SMA
.................. Tahun Pelajaran .../... beserta lampirannya, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota ................. merekomendasikan dokumen KTSP tersebut
untuk ditindaklanjuti.

Terimakasih.

            Dinas Pendidikan Kab/Kota ......
            Kepala


            ..............................
            NIP. ........................
 


KOP SURAT DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
25
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 5 : Contoh Lembar Penandatangan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
















































SURAT  KETERANGAN

Setelah  memperhatikan  hasil verifikasi  terhadap dokumen KTSP sebagaimana
terlampir, dengan ini kami menyatakan bahwa secara umum substansi dokumen
KTSP  SMA   ………………  sesuai  dengan  ketentuan  yang  diatur  dalam  Standar
Nasional Pendidikan dan dapat diberlakukan pada tahun Pelajaran …../……..
Demikian  surat  keterangan  ini  dibuat,  untuk  dapat  digunakan  sebagaimana
mestinya.


              ……………….., ……  20..

                 
        Kepala Dinas Pendidikan
        Provinsi atau pejabat yang ditunjuk



        ……………………………………..
        NIP. ……………………………..




 JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
26
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 6 : Instruksi Kerja Pelaksanaan Supervisi Dan Evaluasi Keterlaksanaan KTSP
                                                                                                                                                                                                              






















































PENJELASAN
·  Kepala sekolah melakukan pengelolaan KTSP
mengacu pada standar pengelolaan pendidikan.
Guru mata pelajaran melaksanakan pembelajaran
mengacu pada standar proses dan RPP. Guru BK
dan pembina kegiatan ekstra kurikuler memberi
layanan pengembangan diri mengacu pada
program pengembangan diri.
·  Pengawas sekolah mengembangkan instrumen
supervisi manajerial dan akademik. Dinas pend.
Kab/kota/prov dan Dit. PSMA mengembangkan
instrumen evaluasi keterlaksa-naan KTSP. Contoh
instrumen dapat menggunakan instrumen yang
telah dikembangkan oleh Dit PSMA Tahun 2009.
·  Instrumen supervisi akademik dinyatakan layak
apabila substansinya dapat menjaring data yang
berkaitan dengan kegiatan pembelajaran yang
mengacu pada RPP yang telah disusun sesuai
ketentuan standar proses.
·  Instrumen supervisi manajerial dinyatakan layak
apabila substansinya dapat menjaring data yang
berkaitan dengan kegiatan kepala sekolah
mengelola KTSP disertai bukti fisik sesuai dengan
ketentuan standar pengelolaan satuan pendidikan.
·  Instrumen keterlaksanaan KTSP dinyatakan layak
apabila substansinya dapat menjaring data yang
berkaitan dengan pencapaian sekolah dalam
memenuhi SNP. 
·  Supervisi akademik dilakukan oleh kepala sekolah
dan pengawas sekolah terhadap kegiatan
pembelajaran dan pengembangan diri.
·  Supervisi manajerial dilakukan oleh pengawas
sekolah tehadap pengelolaan dan administrasi
sekolah.
·  Supervisi/evaluasi keterlaksanaan KTSP dilakukan
oleh Dinas kab/kota/prov dan Dit. PSMA terhadap
implementasi KTSP di SMA.     
Mengembangkan instrumen:
supervisi manajerial, supervisi
akademik, evaluasi
keterlaksanaan KTSP
Penyiapan data yang berhubungan dengan
pengelolaan dan pelaksanaan KTSP

Dokumen dan implementasi
Standar pengelolaan, Standar
proses, RPP, dan program
pengembangan diri
Membuat laporan  hasil supervisi
manajerial, akademik, dan
evaluasi keterlaksanaan KTSP
Peta keterlaksanaan KTSP
SMA tingkat kab/kota,
provinsi, dan nasional
Peta keterlaksanaan KTSP telah
ada dan siap digandakan
Menyusun program dan jadwal
supervisi: manajerial, akademik,
dan evaluasi keterlaksanaan KTSP

Melaksanakan supervisi
manajerial, akademik, dan
evaluasi keterlaksanaan KTSP

Ya
Layak?
tidak JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
27
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 7 : Instruksi Kerja Penyusunan Program Pembinaan Implementasi KTSP






















































Mengidentifikasi semua kendala/
masalah dalam implementasi dengan
mengelompokkan per komponen

Merumuskan program pembinaan, rencana
tindak lanjut dan jadwal pembinaan
Penyiapan data hasil supervisi dan evaluasi
untuk menyusun program pembinaan

Laporan Hasil supervisi dan
evaluasi, baik yang
dilaksanakan oleh Kab/Kota,
provinsi dan atau Dit. PSMA
Menyusun draf program pembinaan
berdasarkan hasil identifikasi

Mengkaji setiap rencana program dengan
mempertimbangkan skala prioritas,
ketersediaan dana, dan ketersediaan
sumber daya lainnya

Dokumen Program Pembinaan
KTSP Kab/Kota dan atau Provinsi

Dokumen program pembinaan telah tersedia.

Ya
Layak?
tidak JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
28
©2010-Direktorat Pembinaan SMA
Lampiran 8 : Contoh Format Pemetaan Keterlaksanaan KTSP

PEMETAAN KETERLAKSANAAN KTSP
PROVINSI : SULAWESI SELATAN
TAHUN 2010

No  Kab/Kota  Nama Sekolah
Mulai Melaksanakan KTSP  Kategori Keterlaksanaan
(Berdasarkan Hasil
supervisi dan evaluasi)
Ket.
2006  2007  2008  2009
1  Kota Makassar  1. SMAN 3 Makassar    v       
    2. SMAN 21 Makassar        v   
    3. SMA Athirah    v       
    dst           
2  Kab. Wajo  1. SMAN 1 Sengkang      v     
    2. SMAN Prima Sengkang        v   
    dst           
3  dst             














 JUKNIS PEMBINAAN KTSP DI SMA
29
©2010-Direktorat Pembinaan SMA

Lampiran 9 : Contoh Format Penyusunan Program Pembinaan KTSP


No
Komponen
Implementasi KTSP
Kondisi Riil Pelaksanaan (Berdasarkan
Hasil Supervisi dan Evaluasi)
Program Pembinaan  Rencana Tindak Lanjut  Ket.
1  Penyusunan dokumen KTSP    1  1 
      2  2 
2  Pelaksanaan PT dan KMTT    1  1 
      2  2 
3  Pelaksanaan remedial    1  1 
      2  2 
4  dst       













 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar